Book a Class
| Definisi dan Jenis Bencana |
Home  ⇒  Uncategorized   ⇒   Definisi dan Jenis Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Berdasarkan penyebabnya, bencana dibagi menjadi tiga jenis utama:

Disebabkan oleh peristiwa alam seperti:
- Gempa bumi
- Tsunami
- Gunung meletus
- Banjir
- Kekeringan
- Angin topan
- Tanah longsor
Disebabkan oleh peristiwa nonalam, seperti:
- Gagal teknologi
- Gagal modernisasi
- Epidemi
- Wabah penyakit
Disebabkan oleh aktivitas manusia, meliputi:
- Konflik sosial antar kelompok atau komunitas
- Teror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *